HEADLINE NEWS

POLITIK

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Mengaku SatPol PP, Dua Residivis Perkosa Anak Dibawah Umur

BatamKita.com, Taput | Jubel Friden Sihite ( JFS ) Usia 32 tahun Warga Siwaluoppu Desa Siraja Oloan dan Bepin Lumbantobing (BL) warga Lumban jurjur Desa Aek Siansimu Kec. Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, melakukan pemerkosaan secara bergiliran terhadap Korban anak di bawah umur (17) Informasi yang dihimpun dari Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing Senin (18/4/2022) menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi Jumat ( 15/4/2022) sekitar pukul 22.30 Wib, di Sebuah Gubuk di Desa Aek Siansimun Tarutung Taput. Dijelaskan Baringbing, RM orang tua korban membuat pengaduan pada hari Sabtu (16/4/2022) terkait pemerkosaan yang dialami putrinya. Setelahnya tim opnal Reskrim langsung bergerak mengejar pelaku. "Hasilnya satu tersangka atas nama JFS berhasil tangkap hari itu juga , sedangkan satu tersangka lagi atas nama BL melarikan diri. Dan saat ini masih dalam pengejaran kita,"jelas Baringbing Kronologis peristiwa sesuai pengakuan korban dikatakan Baringbing berawal ketika Melati sedang duduk santai dengan Pacarnya RS (17) di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung hari Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 22.00 wib. Melihat itu, kedua tersangka mendatangi korban dan pacarnya sembari mengaku Sebagai Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Kemudian menghardik Korban dan pacarnya dengan mengatakan " Ngapain Kamu Disi Malam-Malam, kami dari Sat Pol PP. Ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Sat Pol PP,"ujar Baringbing menirukan ucapan pelaku Melihat korban dan pacarnya ketakutan sambung Baringbing, tersangka JFS menarik RS naik sepeda motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP dan menurunkannya. Agar seolah-olah mereka benar petugas Sat Pol PP, sementara tersangka BL tetap bersama korban Melati di Tanggul Sungai. Usai JFS meninggalkan RS di depan kantor Satpol PP, selanjutnya kembali menjemput korban yang dijaga BL. Kemudian JFS dan BL membawa Melati berboncengan tiga ke satu gubuk di desa Aek Siancimun. Dan dibawah ancaman, kedua Pelaku memperkosa korban secara bergiliran Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula ditanggul tersebut sendirian. Lalu pagi harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya sehingga orang tua korban pun melapor ke Polres Taput. "Kedua tersangka ini memang sudah residivis dan sering keluar masuk penjara. Tersangka BL sudah pernah melakukan Pembunuhan seorang Gadis di Taput dan dihukum 18 tahun. Sedangkan JFS juga sudah pernah terlibat kasus Perampokan dan pembunuhan Toke getah di Sidempuan dan di hukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar lalu melakukan kejahatan kembali. Dan saat ini tersangka JFS sudah kita tahan di Polres Taput sedangkan tersangka BL masih dalam pengejaran kita" terang Aiptu W.Baringbing. (Maju simanungkalit)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *